BOM WAKTU PAPUTUNGAN! APH JANGAN MASUK ANGIN — FABIAN ROMPIS, APARAT DESA, KECAMATAN, BPN HINGGA PEMKAB MINUT DIDESAK DIPERIKSA!
DUGAAN MAFIA TANAH HARUS DIBONGKAR SAMPAI KE AKAR: SIAPA BERMAIN, SIAPA MENANDATANGANI, SIAPA MELULUSKAN DAN SIAPA YANG DIDUGA MENIKMATI?
MINAHASA UTARA — Paputungan kembali membara!
Sengketa tanah yang selama ini menjadi bara dalam sekam kini berubah menjadi bom waktu penegakan hukum. Desakan masyarakat dan keluarga ahli waris semakin keras: Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh lagi hanya berdiri di pinggir, menunggu laporan demi laporan menumpuk sementara pertanyaan besar tentang riwayat tanah dan proses administrasi belum dijawab secara terbuka.
Kini sorotan publik mengarah pada satu tuntutan utama:
BONGKAR SEMUA. JANGAN SISAKAN SATU PUN MATA RANTAI YANG TIDAK DIPERIKSA!
Nama Fabian Rompis, yang disebut dalam pemberitaan terkait persoalan tanah dan pihak perusahaan, kini menjadi salah satu nama yang didesak untuk dimintai keterangan oleh APH sesuai prosedur hukum.
Namun masyarakat menegaskan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu orang.
Jika terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penguasaan dan administrasi tanah di Desa Paputungan, maka seluruh mata rantai harus diperiksa.
Mulai dari:
APARAT DESA!
PIHAK KECAMATAN!
PEJABAT DAN PETUGAS YANG TERKAIT DENGAN ADMINISTRASI PERTANAHAN!
PIHAK BPN/ATR YANG MEMILIKI KETERKAITAN DENGAN PROSES DOKUMEN DAN PENERBITAN HAK!
HINGGA:
PIHAK PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA YANG MEMILIKI DATA, DOKUMEN ATAU KEWENANGAN TERKAIT!
Tidak boleh ada pemeriksaan setengah hati.
Tidak boleh ada penyelidikan yang berhenti di tengah jalan.
Dan yang paling penting:
JANGAN ADA PERKARA YANG MASUK ANGIN!
“SIAPA MENANDATANGANI? SIAPA MEMPROSES? SIAPA MELULUSKAN?”
Pertanyaan publik kini semakin tajam.
Jika sebuah hak atas tanah lahir melalui proses administrasi, maka proses tersebut tentu meninggalkan jejak.
Ada permohonan.
Ada dokumen.
Ada surat.
Ada tanda tangan.
Ada pejabat.
Ada pemeriksaan.
Ada arsip.
Dan ada pihak yang mendapatkan manfaat dari terbitnya suatu hak.
Karena itu, APH didesak tidak hanya memeriksa hasil akhir berupa sertifikat atau dokumen hak.
TELUSURI AWALNYA!
Dari mana tanah itu berasal?
Siapa penguasa fisiknya sebelum proses administrasi?
Dokumen apa yang pertama kali digunakan?
Siapa yang menerbitkan surat?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang memberikan keterangan?
Siapa yang menandatangani?
Dan apakah seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan hukum?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan pernyataan normatif.
DOKUMEN HARUS DIUJI.
WARKAH HARUS DITELUSURI SESUAI PROSEDUR HUKUM.
RIWAYAT TANAH HARUS DIBUKA TERANG-BENDERANG.
APH JANGAN BERANI HANYA PERIKSA YANG LEMAH!
Di titik inilah publik menunggu keberanian Kejaksaan dan Kepolisian.
Jangan sampai hukum hanya bergerak cepat ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi melambat ketika persoalan menyentuh perusahaan, pejabat atau pihak-pihak yang memiliki pengaruh.
Kasus Paputungan harus menjadi pembuktian bahwa:
HUKUM TIDAK BOLEH MENGENAL NAMA BESAR!
HUKUM TIDAK BOLEH MENGENAL JABATAN!
HUKUM TIDAK BOLEH TUNDUK PADA MODAL!
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan yang terbuka dan profesional akan membersihkan nama semua pihak.
Tetapi apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran administrasi atau tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sampai tuntas.
SIAPA PUN ORANGNYA.
APA PUN JABATANNYA.
SEBERAPA BESAR PUN KEKUATANNYA.
FABIAN ROMPIS DIDESAK DIPANGGIL DAN DIMINTAI KETERANGAN
Dalam perkembangan pemberitaan yang beredar, nama Fabian Rompis menjadi bagian dari sorotan publik.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak APH untuk memanggil dan meminta klarifikasi serta keterangan dari yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai:
- posisi dan kapasitasnya dalam persoalan yang dipersoalkan;
- pengetahuan yang dimilikinya mengenai riwayat dan administrasi objek tanah;
- hubungan komunikasi dan administrasi dengan pihak-pihak terkait;
- serta fakta-fakta lain yang relevan untuk membantu penyelidikan.
Penegasan ini penting:
Pemeriksaan bukan berarti seseorang bersalah.
Tetapi ketika nama seseorang muncul dalam rangkaian fakta yang sedang menjadi perhatian publik, maka pemeriksaan berdasarkan bukti dan relevansi adalah bagian dari proses untuk menemukan kebenaran.
Dan:
JANGAN ADA NAMA YANG DIANGGAP TERLALU BESAR UNTUK DIPERIKSA!
APARAT DESA DAN KECAMATAN JUGA HARUS DIBUKA PERANNYA
Sorotan publik tidak boleh berhenti pada perusahaan.
Jika terdapat dokumen desa atau kecamatan yang berkaitan dengan riwayat tanah, maka pihak-pihak yang membuat, menerbitkan, mengetahui atau mengesahkan dokumen tersebut harus dimintai penjelasan.
Masyarakat berhak mengetahui:
Apakah data yang digunakan sesuai dengan keadaan sebenarnya?
Apakah riwayat penguasaan tanah telah diverifikasi?
Apakah terdapat keberatan dari masyarakat pada saat proses berlangsung?
Apakah seluruh prosedur administrasi telah dilaksanakan sesuai aturan?
Jika jawabannya jelas dan seluruh prosedur benar, maka dokumen akan berbicara.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka APH wajib menelusurinya.
Jangan sampai institusi pemerintahan justru berubah menjadi pintu masuk bagi kepentingan pihak tertentu.
BPN DAN WARKAH HGB MENJADI KUNCI: BUKA FAKTA, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN!
Sorotan paling besar juga tertuju pada dokumen pertanahan.
Masyarakat dan pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah meminta agar seluruh proses administrasi yang relevan diuji melalui mekanisme resmi.
Warkah dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak harus ditelusuri oleh lembaga berwenang.
Karena di situlah publik ingin mendapatkan jawaban:
APA DASAR HAK AWALNYA?
SIAPA PEMOHONNYA?
DOKUMEN APA YANG DIGUNAKAN?
SIAPA YANG MEMERIKSA?
APAKAH DATA FISIK DAN YURIDIS TELAH DIUJI?
APAKAH ADA PIHAK YANG KEBERATAN ATAU MENGKLAIM TANAH TERSEBUT?
DAN APAKAH SEMUA PROSES TELAH SESUAI DENGAN HUKUM?
Jika tidak ada persoalan, keterbukaan adalah jawaban terbaik.
Tetapi jika ditemukan kejanggalan, maka negara tidak boleh membiarkannya.
PEMKAB MINUT JANGAN BERDIAM!
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga tidak boleh hanya menjadi penonton.
Apabila terdapat arsip, surat, data atau dokumen yang berkaitan dengan riwayat administrasi objek tanah, maka seluruhnya harus tersedia bagi proses pemeriksaan sesuai mekanisme hukum.
Pemkab Minut harus menunjukkan bahwa pemerintah berada di pihak:
KEBENARAN!
KEPASTIAN HUKUM!
DAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT!
Diam bukanlah jawaban ketika masyarakat sedang mempertanyakan proses administrasi yang menyangkut hak atas tanah.
Keterbukaan adalah kewajiban moral dan institusional.
JIKA ADA PEMALSUAN, PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PERMAINAN DOKUMEN — JERAT!
APH harus menelusuri seluruh kemungkinan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan dan kemudian bukti mengenai:
- dokumen palsu;
- penggunaan dokumen yang tidak benar;
- keterangan yang tidak sesuai fakta;
- manipulasi administrasi;
- penyalahgunaan jabatan atau kewenangan;
- persekongkolan atau tindakan melawan hukum;
- atau tindak pidana lain;
maka penyidik wajib menerapkan ketentuan pidana sesuai unsur-unsur yang terbukti dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum tidak boleh dibangun atas opini.
Tetapi ketika bukti sudah ditemukan, hukum juga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan.
JANGAN LINDUNGI SIAPA PUN!
JANGAN KORBANKAN SIAPA PUN!
PERIKSA SEMUA BERDASARKAN BUKTI!
PAPUTUNGAN ADALAH UJIAN BAGI KEJARI MINUT DAN POLDA SULUT
Kini mata publik tertuju kepada institusi penegak hukum.
KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA UTARA!
KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA!
ATR/BPN!
Masyarakat menunggu tindakan nyata.
Bukan sekadar pernyataan.
Bukan sekadar rapat.
Bukan sekadar janji akan menindaklanjuti.
Publik ingin melihat:
SIAPA YANG DIPANGGIL?
DOKUMEN APA YANG DIPERIKSA?
RIWAYAT TANAH DITELUSURI SAMPAI TAHUN BERAPA?
SIAPA SAKSI YANG DIMINTAI KETERANGAN?
DAN APA HASIL PENYELIDIKANNYA?
Kasus sebesar ini tidak boleh tenggelam setelah beberapa hari menjadi headline.
Tidak boleh ada kesan bahwa ketika sorotan media mereda, perkara juga ikut hilang.
BOM WAKTU ITU KINI BERADA DI DEPAN APH!
Paputungan kini bukan sekadar sengketa tanah.
Paputungan telah menjadi pertaruhan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum dan administrasi pertanahan.
Jika seluruh proses benar, buktikan dengan dokumen dan pemeriksaan yang transparan.
Jika ada kesalahan administrasi, ungkap dan perbaiki.
Jika ditemukan tindak pidana, proses tanpa kompromi.
Dan jika ada pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana berdasarkan putusan hukum, maka negara wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Hari ini masyarakat menunggu.
Besok tekanan publik akan semakin besar.
Dan satu pesan keras kini menggema dari Paputungan:
JANGAN MASUK ANGIN!
JANGAN PILIH-PILIH NAMA!
JANGAN BERANI HANYA PERIKSA ORANG KECIL!
BONGKAR SELURUH RANTAI DOKUMEN!
PERIKSA FABIAN ROMPIS DAN SELURUH PIHAK YANG RELEVAN!
TELUSURI APARAT DESA, KECAMATAN, BPN DAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI BUKTI!
JIKA ADA PIDANA, JERAT SIAPA PUN YANG TERBUKTI!
PAPUTUNGAN MEMBARA!
DAN KALI INI, PUBLIK TIDAK AKAN MUDAH LUPA.
(Tim Investigasi)
