Gambar Konten
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News Memuat berita...

Menkum: PP Nomor 30 Tahun 2026 Hadirkan Layanan Hukum Lebih Berkualitas Tanpa Bebani UMKM

JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 sebagai dasar penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan peningkatan mutu layanan publik. Menurutnya, pemerintah tidak semata-mata mengejar peningkatan penerimaan negara, melainkan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang semakin cepat, mudah, dan profesional.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada sektor usaha kecil, pemerintah memutuskan tarif pendaftaran merek bagi UMKM tetap dipertahankan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, layanan pencatatan hak cipta untuk lagu juga diberikan tanpa biaya guna mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan pada sejumlah layanan tertentu yang dinilai telah mengalami perkembangan dari sisi teknologi, sistem pelayanan, maupun kebutuhan operasional. Kebijakan tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat agar tidak menimbulkan beban baru bagi pengguna layanan.

Menkum menambahkan, transformasi pelayanan hukum harus diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya, digitalisasi layanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu, seluruh penerimaan PNBP akan diarahkan untuk mendukung pengembangan sistem pelayanan yang lebih efektif dan akuntabel.

Melalui implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah berharap pelayanan di bidang hukum semakin modern, inklusif, dan mampu mendukung iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi nasional, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan UMKM sebagai pilar utama perekonomian Indonesia.

(Nove)
Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Iklan