Gambar Konten
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News Memuat berita...

SKANDAL REGISTER TANAH PAPUTUNGAN: TERBIT, LALU DIBATALKAN—SIAPA DIUNTUNGKAN?

Ketua KIN RI Sulut Willy Wongkar Desak Camat Endru Palandung Segera Turun Action ke Lapangan. APH Kejaksaan dan Kepolisian Diminta Periksa Mantan dan Hukum Tua Aktif hingga Telusuri Dugaan Mafia Tanah di Lingkungan BPN: “JANGAN SAMPAI MASUK ANGIN!”

MINAHASA UTARA, SULUT — Persoalan tanah di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, kini semakin panas dan memantik perhatian publik.

Sebuah register tanah disebut pernah diterbitkan, namun kemudian dibatalkan kembali. Di tengah perubahan administrasi tersebut, pihak keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris menyatakan mereka tidak pernah dipanggil maupun dilibatkan dalam proses sebelum pembatalan dilakukan.

Kondisi ini memicu sorotan keras.

Mengapa sebuah register tanah bisa diterbitkan, kemudian dibatalkan? Atas dasar dokumen dan proses apa perubahan tersebut dilakukan?

Pertanyaan itu kini didorong untuk dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang terbuka.

KETUA KIN RI SULUT: CAMAT HARUS TURUN, JANGAN HANYA MENUNGGU!

Ketua KIN RI Sulawesi Utara, Willy Wongkar, meminta Camat Likupang Barat, Endru Palandung, SE, MSi, segera mengambil langkah nyata dengan turun langsung ke lapangan.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan administrasi pertanahan tidak boleh hanya ditangani dari balik meja.

“Camat harus segera turun action ke lapangan, melihat langsung persoalannya, mendengar masyarakat dan meminta penjelasan dari semua pihak terkait,” tegasnya.

Willy menilai, pemerintah kecamatan perlu memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang dimiliki.

APH DIMINTA JANGAN “MASUK ANGIN”

Tidak hanya kepada pemerintah kecamatan, desakan juga diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum.

Kejaksaan dan Kepolisian diminta segera menelusuri seluruh proses penerbitan dan pembatalan register tanah serta dugaan peralihan hak yang kini dipersoalkan masyarakat.

Willy Wongkar mendesak agar pemeriksaan tidak dilakukan setengah-setengah dan tidak berhenti hanya pada satu pihak.

“APH jangan sampai masuk angin. Kalau ada laporan dan fakta yang perlu ditelusuri, periksa secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti,” desaknya.

Menurutnya, apabila proses hukum dilakukan, pihak-pihak yang mengetahui rangkaian administrasi tanah tersebut perlu dimintai keterangan.

Termasuk mantan Hukum Tua Desa Paputungan yang berkaitan dengan penerbitan dan pembatalan register, serta Hukum Tua yang saat ini menjabat terkait administrasi dan perkembangan persoalan pertanahan di wilayahnya.

TELUSURI HINGGA KE RANTAI ADMINISTRASI BPN

Ketua KIN RI Sulut juga meminta agar penelusuran tidak berhenti di tingkat desa.

Menurutnya, apabila terdapat fakta dan dokumen yang mengarah pada proses administrasi pertanahan di tingkat instansi pertanahan, maka seluruh rangkaian tersebut harus ditelusuri secara profesional.

Jika ditemukan indikasi praktik mafia tanah, manipulasi dokumen, persekongkolan atau dugaan keterlibatan oknum dalam rantai administrasi pertanahan, termasuk di lingkungan BPN, maka aparat diminta menindaklanjutinya sesuai hukum dan berdasarkan bukti.

Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan.

Namun setiap dugaan harus dibuktikan melalui dokumen, saksi, pemeriksaan administrasi, serta proses hukum yang objektif.

AHLI WARIS MENGAKU TAK PERNAH DILIBATKAN

Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah Ratna Pontoh, yang mengaku sebagai salah satu ahli waris keluarga Daena, menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarga tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan sebelum register tanah tersebut dibatalkan.

Padahal, pihak keluarga mengklaim memiliki hak atas tanah yang kini menjadi sengketa.

Muncul pula dugaan bahwa tanah tersebut telah dialihkan kepada pihak perusahaan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Nama sejumlah pihak disebut dalam informasi yang diperoleh awak media terkait proses tersebut. Namun semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.

REGISTER TERBIT, DIBATALKAN—DOKUMEN HARUS DIBUKA!

Untuk mengakhiri polemik, publik mendesak agar pihak berwenang memeriksa seluruh dokumen terkait.

Mulai dari dasar penerbitan register tanah, alasan pembatalannya, dokumen peralihan hak, bukti pembayaran, persetujuan ahli waris hingga riwayat administrasi pertanahan.

Pemeriksaan tersebut dinilai menjadi kunci untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan atau terdapat persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.

CAMAT DIMINTA ACTION, APH DIMINTA BUKTIKAN KETEGASAN!

Kasus Paputungan kini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa ujung.

Camat diminta segera turun ke lapangan.

Pemerintah desa diminta membuka ruang penjelasan.

Kejaksaan dan Kepolisian didesak menelusuri seluruh proses.

Rantai administrasi pertanahan diminta diperiksa hingga tuntas apabila ditemukan indikasi yang memerlukan penyelidikan.

Dan apabila dari pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran hukum, masyarakat meminta proses dilakukan tanpa pandang bulu.

Register tanah disebut pernah diterbitkan. Kemudian dibatalkan. Ahli waris mengaku tidak pernah dilibatkan. Kini publik menunggu tindakan nyata.

Bukan sekadar janji.

Bukan sekadar pernyataan.

Tetapi pemeriksaan yang transparan dan penegakan hukum berdasarkan fakta.

“APH JANGAN SAMPAI MASUK ANGIN. CAMAT SEGERA TURUN ACTION KE LAPANGAN!”

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan dan hak jawab.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait untuk menyampaikan dokumen dan keterangan resmi demi keberimbangan pemberitaan.

Tim Redaksi

Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Iklan