Gambar Konten
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News Memuat berita...

PAPUTUNGAN MEMBARA! PEMKAB MINUT & APH JANGAN “MASUK ANGIN” — HGB PT BMW BUKAN KARTU SAKTI! KIN RI DESAK BONGKAR DARI AKAR

MINUT — Sengketa tanah keluarga Daena Mandar di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara, kembali memanas. Upaya ahli waris bersama Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Sulut untuk mendapatkan fasilitasi pemerintah daerah mempertemukan mereka dengan pihak perusahaan justru berujung kebuntuan.

Ratna Pontoh selaku ahli waris bersama Ketua KIN RI Sulut Willy Wongkar dan sejumlah awak media telah mendatangi Asisten I Pemkab Minut, Umbase Bayuntu, S.Sos., M.Si,. Mereka datang bukan untuk meminta pemerintah memenangkan perkara, melainkan meminta ruang dialog dan fasilitasi agar persoalan tanah yang dipersoalkan keluarga dapat dibuka secara terang bersama pihak perusahaan. Namun, menurut pihak ahli waris, jawaban pemerintah kembali berkutat pada satu hal: perusahaan sudah memiliki HGB dan pihak ahli waris dipersilakan menempuh jalur hukum.

Lalu pertanyaannya: apakah HGB harus dijadikan tembok untuk menghentikan seluruh pertanyaan?

Justru di titik inilah Pemkab Minut, ATR/BPN dan aparat penegak hukum (APH) harus berani menunjukkan sikap. Jika proses perolehan tanah dan penerbitan HGB PT BMW benar-benar bersih dan sesuai prosedur, mengapa harus alergi terhadap pemeriksaan riwayat tanah dan dokumen dasarnya? Pemeriksaan bukan berarti menuduh. Transparansi justru menjadi cara paling sederhana untuk membantah seluruh kecurigaan.

Keluarga Daena Mandar mempertanyakan bagaimana tanah yang mereka klaim sebagai tanah warisan dapat berada dalam penguasaan perusahaan. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “ada HGB atau tidak”, tetapi: apa alas haknya, bagaimana riwayat tanahnya, siapa yang mengalihkan, kapan transaksi dilakukan, kepada siapa pembayaran diberikan, dan dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan hak tersebut?

Jangan sampai masyarakat dibuat berputar-putar: ketika meminta penjelasan disuruh ke jalur hukum, ketika mempertanyakan dokumen disodorkan sertifikat, sementara substansi asal-usul tanah tidak pernah dibuka secara terang.

KIN RI Sulut pun mulai mempertanyakan keberpihakan pemerintah. Apakah Pemkab Minut benar-benar menjalankan fungsi pelayanan dan fasilitasi, atau justru terlalu cepat mengambil posisi dengan menjadikan HGB sebagai alasan untuk menutup pintu dialog? Bahkan muncul kecurigaan di tengah perjuangan ahli waris bahwa ada pihak-pihak yang “masuk angin”. Namun tudingan tersebut harus dibuktikan—dan justru karena itu pemerintah serta APH ditantang untuk membuktikan sebaliknya melalui keterbukaan dan pemeriksaan objektif.

Ketua KIN RI Sulut Willy Wongkar menegaskan perjuangan tidak akan berhenti di meja Asisten I. Jalur non-litigasi akan terus ditempuh dengan meminta audiensi langsung kepada Bupati Minahasa Utara. Jika pemerintah daerah tetap tidak membuka ruang penyelesaian dan fasilitasi, KIN RI bersama keluarga ahli waris akan mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Minahasa Utara.

Bola sekarang ada di tangan Bupati, DPRD, ATR/BPN dan APH.

KIN RI mendesak Kejaksaan, Kepolisian dan ATR/BPN tidak sekadar menunggu laporan atau perkara masuk ke pengadilan. Bila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses peralihan tanah maupun penerbitan dokumen pertanahan, periksa berdasarkan kewenangan, telusuri dokumennya, dan buka rantainya. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa hukum hanya bergerak ketika rakyat kecil menggugat, tetapi diam ketika berhadapan dengan kepentingan perusahaan.

Kalau memang bersih, buka! Kalau memang prosedural, buktikan! Kalau memang tidak ada pelanggaran, periksa dan umumkan hasilnya!

Paputungan tidak membutuhkan pejabat yang hanya mengatakan “tempuh jalur hukum.” Paputungan membutuhkan pemerintah yang berani membuka ruang dialog dan aparat yang berani memastikan setiap dokumen berdiri di atas dasar hukum yang sah.

Dan jika benar ada oknum yang “masuk angin”, KIN RI menantang: jangan berlindung di balik jabatan, sertifikat, maupun prosedur administratif. Bongkar sampai ke akar—siapa yang bermain, siapa yang diuntungkan, dan bagaimana tanah keluarga Daena Mandar bisa berujung menjadi hak perusahaan.

PAPUTUNGAN BELUM SELESAI. KIN RI BELUM BERHENTI. DAN PERTANYAAN TERBESAR MASIH SAMA: DARI MANA SEBENARNYA ASAL-USUL HGB PT BMW?

(Tim Red)
Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Iklan