Gambar Konten
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News Memuat berita...

Tambang Pasir Tewaang Terus Dipersoalkan, Publik Tagih Transparansi Polres Bitung dan DLH

BITUNG – Polemik aktivitas tambang pasir di Kelurahan Tewaang, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Meski keluhan masyarakat telah berulang kali disampaikan dan pemberitaan mengenai dugaan persoalan tersebut terus bermunculan, publik menilai penanganannya masih belum memberikan kepastian yang dapat menjawab keresahan warga.

Sorotan kini tidak hanya tertuju pada aktivitas pertambangan yang dipersoalkan, tetapi juga pada transparansi penanganan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Warga mempertanyakan sejauh mana langkah yang telah dilakukan oleh Polres Bitung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menindaklanjuti laporan maupun informasi yang telah beredar di ruang publik.

Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak aktivitas kendaraan pengangkut pasir yang melintas setiap hari. Selain menimbulkan debu dan kerusakan jalan, mereka menilai kondisi tersebut meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua dan anak-anak yang beraktivitas di sekitar lokasi.

"Yang kami inginkan bukan sekadar janji. Kalau memang sudah diperiksa, sampaikan hasilnya kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," ujar salah seorang warga.

Publik juga mempertanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek legalitas kegiatan yang dipersoalkan, termasuk perizinan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, DLH diharapkan menjelaskan hasil pengawasan yang telah dilakukan. Masyarakat menilai keterbukaan informasi mengenai hasil inspeksi, temuan di lapangan, maupun langkah tindak lanjut merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintah kepada publik.

Sementara itu, perhatian juga tertuju kepada Polres Bitung. Sebagai aparat penegak hukum, kepolisian diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan apabila memang telah menerima informasi atau laporan terkait persoalan tersebut. Transparansi proses dinilai dapat menghindarkan munculnya berbagai asumsi yang tidak berdasar.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan berbasis alat bukti. Penegakan hukum yang terbuka tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga melindungi pihak-pihak yang ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Publik berharap polemik yang telah berlangsung ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Mereka meminta pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan, hasil pengawasan, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan sehingga masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi yang simpang siur.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Bitung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, dan pihak pengelola lokasi yang dipersoalkan. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)
Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Iklan