Jaksa Yadyn Kawal Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rekam Jejak Integritas dan Prestasinya Jadi Sorotan
JAKARTA – Sosok Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., menjadi perhatian publik setelah terlihat mengawal langsung proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuju rumah tahanan KPK pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses pengawalan, Yadyn tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan mengantar langsung Febrie Adriansyah ke mobil tahanan sebelum dibawa ke sel tahanan KPK. Kehadirannya dalam proses tersebut kembali mengundang perhatian atas rekam jejaknya sebagai jaksa yang dikenal memiliki integritas tinggi dan pengalaman menangani berbagai perkara besar.
Selama berkarier di Korps Adhyaksa, Yadyn tercatat pernah menangani sejumlah kasus strategis, baik saat bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Kejaksaan Agung. Beberapa perkara besar yang pernah ditanganinya antara lain kasus Jiwasraya, Duta Palma, serta berbagai perkara korupsi di daerah.
Saat menjabat Kajari Jember, Yadyn juga menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, seperti kasus Sosraperda yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jember, perkara BPJS, hingga dugaan korupsi di Bank Jatim yang telah menetapkan tiga tersangka. Sebelumnya, ketika menjabat Kajari Bitung, ia juga menangani perkara korupsi sektor pertambangan dan perjalanan dinas.
Rekam jejak karier Yadyn dinilai cukup panjang. Setelah bertugas di KPK, ia dipercaya menjadi penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kemudian menjabat Koordinator di Kejati DKI Jakarta, Kajari Luwu Timur, Kajari Bitung, Kasubdit Penyidikan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga akhirnya dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jember.
Sejumlah sumber di lingkungan kejaksaan menyebut Yadyn dikenal konsisten menjaga profesionalisme dan independensi dalam penanganan perkara. Bahkan, saat dilantik sebagai Kajari di Bitung maupun Jember, ia dikabarkan menolak berbagai bentuk gratifikasi, termasuk pemberian papan bunga ucapan selamat, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.
Keterlibatan Yadyn dalam pengawalan penahanan mantan Jampidsus tersebut semakin menguatkan citranya sebagai salah satu jaksa berpengalaman yang dipercaya menangani proses-proses hukum penting di lingkungan Kejaksaan Agung.
(Nove)