Polemik Tambang Galian C Tewaang Tak Kunjung Tuntas, Publik Desak APH Bongkar Seluruh Rantai Dugaan Pelanggaran dan Umumkan Hasil Penyelidikan
Bitung – Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Tewaang, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali diberitakan dan dikeluhkan masyarakat, hingga kini warga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai hasil penanganan maupun langkah konkret dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis yang berwenang.
Masyarakat menilai, semakin lama persoalan ini tidak memperoleh kejelasan, semakin besar ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah publik. Karena itu, warga mendesak Polres Bitung di bawah kepemimpinan AKBP Arie Sulistiyo Nugroho, S.I.K., M.H., untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Desakan serupa juga ditujukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait lainnya agar segera melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat meminta agar proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas dinyatakan memenuhi persyaratan hukum, hasil pemeriksaan juga diharapkan diumumkan secara terbuka untuk mengakhiri polemik yang berkembang.
Masyarakat juga meminta agar penyidik menelusuri seluruh informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan, memfasilitasi, atau menyalahgunakan kewenangan terkait aktivitas tersebut. Bila terdapat laporan atau alat bukti yang mengarah kepada pihak mana pun, warga berharap seluruh pihak yang relevan diperiksa sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian dan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, penanganannya mengacu pada Pasal 158 UU Minerba. Sementara itu, aspek perlindungan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta sanksi apabila pelanggaran terbukti melalui proses hukum.
Publik berharap penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan maupun pengaruh pihak tertentu. Masyarakat menilai keterbukaan hasil penyelidikan akan menjadi tolok ukur komitmen aparat dalam menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut atau memiliki keterkaitan dengan persoalan ini. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap dibuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Red)