KIN RI Sulut Dorong Audit Total DAK SMKN 6 Bitung, Hasil Investigasi Lapangan Akan Diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum
BITUNG – Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Daerah Sulawesi Utara menyatakan akan membawa hasil investigasi lapangan terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek revitalisasi di SMK Negeri 6 Bitung kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut disebut sebagai upaya mendorong pemeriksaan yang menyeluruh, independen, dan berbasis bukti terhadap pelaksanaan program selama periode 2023–2025.
Investigasi yang dilakukan pada 30 Juni 2026, menurut KIN RI Sulut, merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat serta rangkaian pemberitaan yang sebelumnya menyoroti pelaksanaan proyek DAK dan revitalisasi di sekolah tersebut.
Ketua KIN RI Sulawesi Utara, Willy Wongkar, mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Karena itu, seluruh hasil investigasi akan diserahkan kepada aparat agar diuji melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami mengumpulkan informasi, dokumen, dan hasil observasi lapangan sebagai bahan awal. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga auditor. Kami berharap proses tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan objektif," ujar Willy.
Menurut KIN, berkas laporan yang sedang disiapkan akan memuat hasil observasi lapangan beserta sejumlah dokumen yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut. Di antaranya, dokumen yang menurut KIN menunjukkan adanya perbedaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2025, dokumen yang berkaitan dengan susunan kepanitiaan proyek Smart Class Berbasis Industri 4.0 Tahun Anggaran 2024 yang menurut KIN memerlukan penelusuran lebih lanjut, dokumentasi foto dan video hasil peninjauan lapangan, serta bahan lain yang dinilai relevan untuk proses pemeriksaan.
KIN juga menyatakan memiliki rekaman yang menurut mereka berkaitan dengan penjelasan Kepala SMKN 6 Bitung mengenai penggunaan Dana BOS. Organisasi tersebut meminta agar materi tersebut diuji keaslian, konteks, dan relevansinya melalui proses pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, KIN mengaku telah menyusun analisis internal mengenai potensi dampak keuangan berdasarkan hasil observasi mereka. Namun, KIN menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara hanya dapat dilakukan melalui audit resmi oleh lembaga yang berwenang.
"Kami tidak ingin masyarakat hanya menerima opini yang saling bertentangan. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan berbasis dokumen, audit teknis, audit keuangan, dan verifikasi lapangan sehingga seluruh persoalan menjadi terang. Apa pun hasilnya nanti harus dihormati karena didasarkan pada proses hukum yang sah," kata Willy Wongkar.
Sebelumnya, Kepala SMKN 6 Bitung telah memberikan klarifikasi kepada awak media pada 8 Juni 2026. Menurut KIN, beberapa penjelasan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan audit independen.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, awak media kembali menghubungi Kepala SMKN 6 Bitung melalui pesan WhatsApp pada 30 Juni 2026 untuk meminta tanggapan atas hasil investigasi KIN RI Sulut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak sekolah ingin memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung.
KIN RI Sulut berharap laporan yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan langkah sesuai kewenangan, termasuk apabila dipandang perlu melakukan audit investigatif, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik pekerjaan, maupun tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan DAK dan proyek revitalisasi di SMK Negeri 6 Bitung. Seluruh dugaan yang berkembang masih menunggu verifikasi melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
(Tim Red)