Polri Luruskan Isu Perpajakan, Bhabinkamtibmas Tetap Fokus Jalankan Tugas Pembinaan Masyarakat
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan dalam urusan penilaian kepatuhan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait sinergi Polri dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kewenangan di bidang perpajakan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai petugas pajak ataupun pihak yang bertugas melakukan penagihan kepada wajib pajak.
Menurutnya, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi lintas instansi hanya sebatas menjalankan fungsi kepolisian, yakni membangun komunikasi, membina masyarakat, serta memperkuat jejaring informasi di wilayah binaan. Peran tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan menjalankan tugas teknis perpajakan.
Polri juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah memahami bentuk sinergi antarinstansi pemerintah. Kerja sama yang dilakukan bertujuan memperkuat koordinasi dalam pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengubah batas kewenangan masing-masing lembaga.
Melalui penjelasan tersebut, Polri berharap masyarakat tetap merasa nyaman dengan kehadiran Bhabinkamtibmas di lingkungan masing-masing. Kehadiran mereka difokuskan untuk menjaga situasi kamtibmas, menyelesaikan persoalan sosial secara persuasif, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
(Nove)